Job Vacancy Lowongan

Thursday, November 6, 2008

PENGUMUMAN CPNS Daerah Kota TEGAL 2008

PENGUMUMAN CPNS 2008

Kamis, 30 Oktober 08
P E N G U M U M A N Nomor 810 / 001 Tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TEGAL FORMASI TAHUN 2008 DASAR 1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 43 tahun 1999. 2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003. 4. Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002. 5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 6. Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 7. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002. 8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005. 9. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/344.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk pelamar umum, tenaga honorer dan Sekretaris Desa tahun 2008. 10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. 11. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 september 2008 perihal Pelaksanaan Penmadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi tahun 2008. Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Tegal dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum dengan ketentuan sebagai berikut : I. PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Republik Indonesia ; 2. Berusia serendah-rendahnya 18 ( delapan belas ) tahun dan setinggi-tingginya 35 ( tiga puluh lima ) tahun pada tanggal 1 Januari 2009. Bagi yang melebihi usia 35 ( tiga puluh lima ) tahun dan setinggi-tingginya 40 ( empat puluh ) tahun, dengan ketentuan telah mengabdi / bekerja pada pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan di instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun pada tanggal 17 April 2002 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 atau paling kurang 11 tahun 08 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008. 3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ; 4. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI / POLRI ; 5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ; 6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ; 7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ; 8. Telah terdaftar pada Kantor / dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja ( AK.I ) ; 9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisian Resort ( Polres ) setempat ; 10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter pemerintah ; 11. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ; 12. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ; 13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah di luar instansi Pemerintah Kota Tegal, sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. 14. Bersedia mengikuti sertifikasi guru dengan biaya sendiri dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- ( khusus untuk formasi guru tertentu yang tersebut dalam lampiran I Pengumuman ini ) Untuk persyaratan nomor 8 s.d. 14 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP. II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN ( 330 FORMASI ) A. Tenaga kependidikan : 223 formasi B. Tenaga Kesehatan : 67 formasi C. Tenaga Teknis Lainnya : 39 formasi D. Pelatih tenis lapangan : 1 formasi Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN 1. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada PO BOX 52100 Tegal melalui Pos. 2. Waktu Pendaftaran tanggal 04 sampai dengan 16 Nopember 2008 per Cap Pos pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 ( dua ) hari setelah pendaftaran terakhir ( atau tanggal 18 Nopember 2008 ). 3. Bagi pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung / tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan atau sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku / tidak sah / gugur. 4. Kelengkapan persyaratan : a. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepala Walikota Tegal PO BOX 52100 Tegal ; Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, meliputi : - Nama lengkap ( semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama ) ; - Jenis kelamin ; - Tempat / tanggal lahir ; - Alamat jelas ( jalan, dukuh/kampung, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/Kota dan Provinsi ) ; - Nomor telepon rumah dan HP bila ada ( telepon yang mudah dihubungi ) ; - Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. b. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah yang dipersyaratkan ( bukan ijasah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium ) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan 1 (satu) lembar foto copy Transkip Akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. c. 1 (satu) lembar fotocopy Akta IV khusus bagi pelamar yang mendaftar formasi yang disyaratkan sebagaimana tercatum dalam lampiran I huruf A Pengumuman ini. d. Bagi pelamar yang telah mengabdi / bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir dari kepala / pimpinan instansi pemerintah / lembaga swasta nasional tersebut di atas. e. 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala Desa / Kelurahan setempat. f. Pas photo hitam putih terbaru ( maximal 3 bulan terakhir ) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar. g. 1 (satu) buah amplop balasan ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi. h. Khusus formasi pelatih tennis lapangan diperuntukan bagi atlet tenis lapangan berprestasi dengan melampirkan sertifikat medali yang telah diraih : (1). Atlet yang mengikuti PON harus melampirkan sertifikasi minimal emas di bidang tenis lapangan ( medali emas ) ; (2). Atlet yang mengikuti SEA GAMES harus melampirkan sertifikasi minimal perak di bidang tenis lapangan ( medali perak) ; (3). Atlet yang mengikuti ASIAN GAMES harus melampirkan sertifikasi minimal perunggu di bidang tenis lapangan ( medali perunggu ). 4. Lamaran tersebut dimasukan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 24,5 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar beserta kode formasi dan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. 5. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan / dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan. 6. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 ( satu ) jenis formasi dalam 1 ( satu ) lingkup instansi. 7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat ( TMS ) dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan memberikan alasan pengembaliannya. 8. Berkas lamaran yang tidak lengkap ( BTL ), dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran per cap pos ( tanggal 16 Nopember 2008 ). 7. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT. POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftran CPNSD. IV. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS. 1. Waktu dan Tempat Hari : Minggu Tanggal : 7 Desember 2008 Jam : 08.00 WIB s/d selesai Tempat : GOR Wisanggeni Tegal, Jl Wisanggeni No. 1 Tegal ( tempat lain akan diumumkan kemudian ) Dengan jadual : Waktu Pelamar umum 08.00 – 09.00 WIB Peserta memasuki ruangan 09.10 – 09.30 WIB ( 20 menit ) Penjelasan pelaksanana ujian dan pembacaan tata tertib 09.30 – 09.45 WIB ( 15 menit ) Pengisian daftar hadir, pengecekan peserta melalui ID Card 09.45 – 10.00 WIB ( 15 menit ) Pembagian LJK TKD untuk pengisian biodata 10.00 – 12.00 WIB ( 120 menit ) Pembagian soal ( tes kompetensi dasar dan pelaksanaan ujian ) 2. Materi Seleksi/test kompetensi dasar : A. Tes Pengetahuan Umum ( Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hankam, dan Hukum ) B. Tes Bakat Skolastik ( Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Penalaran ). C. Skala kematangan ( kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif ). 3. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi : a. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian Seleksi CPNS Tahun 2008 b. Asli tanda pengenal identitas diri ( KTP/SIM/KTA, dll ) c. Pensil 2B d. Karet penghapus e. Rautan f. Ballpoint g. Alas tulis V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI 1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan. 2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Daerah Kota Tegal pada tanggal 31 Desember 2008. VI. LAIN-LAIN. 1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran / pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya ( kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar melalui PT. POS Indonesia, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS. 2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan Palsu dinyatakan Tidak Lulus / Gugur dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku. 3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima / melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung. 4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali. 5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kota Tegal formasi tahun 2008 Kota Tegal tidak dapat diganggu gugat. PENGUMUMAN LEBIH DETAIL LIHAT WWW.TEGALKOTA.GO.ID atau LIHAT DI PAPAN PENGUMUMAN BKD KOTA TEGAL Jl. Ki Gede Sebayu Kota Tegal

Informasi selengkapnya lihat di :
http://bappeda-kotategal.go.id/index.php?ask=note&nid=74

No comments:

Post a Comment

Bergabung dengan Jobfinance di Facebook?