REPUBLIK INDONESIA
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : SKEP/ 574/XI/2008
TENTANG
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPHAN TA. 2008
MENTERI PERTAHANAN
Menimbang
:
Bahwa dalam rangka selesainya kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dephan TA. 2008, dipandang perlu segera menetapkan surat keputusan dalam pelaksanaannya.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan.
6. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 08 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan.
7. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Skep/494/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Alokasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Dephan TA. 2008.
Memperhatikan
:
1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/319/M.PAN/9/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Tahun Anggaran 2008.
2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/374/M.PAN/11/2008 tanggal 5 Nopember 2008 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/319/M.PAN/9/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Tahun Anggaran 2008
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1. Para peserta seleksi calon Pegawai Negeri Sipil Dephan TA. 2008 yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dinyatakan lulus untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Dephan TA. 2008.
2. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Menteri Pertahanan
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Negara PAN
5. Kepala Badan Kepegawaian Negara
6. Irjen Dephan
7. Dirjen Dephan
8. Kabadan Dephan
9. Aspers Panglima TNI
10. Aspers Kas Angkatan
11. Dirjen Anggaran Depkeu
12. Kapusku Dephan
13. Kapusdatin Dephan
14. Karo Setjen Dephan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 November 2008
Untuk Salinan
Sesuai dengan aslinya
a.n. KEPALA BIRO TATA USAHA
KABAG MINU
DEDI ERIMPI
KOLONEL INF NRP. 30031
a.n. MENTERI PERTAHANAN
SEKRETARIS JENDERAL
Cap/tertanda
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
LETNAN JENDERAL TNI
No comments:
Post a Comment