Job Vacancy Lowongan

Tuesday, November 11, 2008

CPNS Daerah KABUPATEN BOYOLALI 2008

BUPATI BOYOLALI
Jalan Merbabu No. 48, Telp (0276) 321021, Fax (0276) 321172, Boyolali 57311
Provinsi Jawa Tengah
PENGUMUMAN
Nomor: 810 / 09090 /28/2008

TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
FORMASI TAHUN 2008

DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/06.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.
11. Surat Permohonan Fasilitasi Pengadaan CPNS Daerah Formasi Tahun 2008 dari Bupati/Walikota Se-Jawa Tengah yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) Tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) Tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
11. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) Tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNSD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
12. Syarat lain yang ditentukan dalam jabatan. Untuk persyaratan umum pada Nomor 7 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 112 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 88 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 50 formasi
D. Tenaga Pelatih Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) : 1 formasi

Secara terperinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Warga Negara Indonesia berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggitingginya 35 Tahun sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2000, berusia 35 Tahun lebih sampai dengan 40 Tahun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2002 (Penjelasan lebih lanjut pada Nomor 4 huruf b);

2. Pelamar yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupati Boyolali PO BOX 777 BOYOLALI 57301;

3. Waktu Pendaftaran tanggal 4 s/d 16 Nopember 2008 per Cap POS pada Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir. Berkas lamaran yang dikirim secara langsung/tidak memakai jasa POS serta dikirim sebelum dan sesudah tanggal pendaftaran dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.

4. Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam tanpa meterai ditujukan kepada Kepada Bupati Boyolali dengan melampirkan :
a. 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir (bukan ijasah sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) dan 1 (satu) lembar foto copy transkrip akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta foto copy Akta IV bagi pelamar yang mendaftar formasi yang diisyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini;
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) Tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) Tahun per tanggal 1 Januari 2009 dan yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) Tahun sampai dengan 40 (empat puluh) Tahun dengan syarat bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) Tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 Tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008, dibuktikan dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional tersebut diatas dan bukti lembaga swasta berbadan hukum;
c. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku pada saat pendaftaran dan dilegalisasi oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
d. Pas foto hitam putih terbaru (Max 3 bulan terakhir) ukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar;
e. Khusus Formasi Pelatih Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) dari Atlet Penyandang Cacat Berprestasi harus melampirkan sertifikat medali yang telah diraih :
1) Atlet yang mengikuti PORCANAS harus melampirkan sertifikasi minimal Emas di Bidang Olahraganya (Medali Emas);
2) Atlet yang mengikuti PARA GAMES harus melampirkan sertifikasi minimal Perak di Bidang Olahraganya (Medali Perak);
3) Atlet yang mengikuti ACEAN PARA GAMES / PARA OLIMPIC harus melampirkan sertifikasi minimal Perunggu di Bidang Olahraganya (Medali Perunggu).
f. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm, ditujukan kepada Bupati Boyolali PO BOX 777 BOYOLALI 57301. Pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali, dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos (Contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini);
g. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta Nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman Nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;

5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Jenis Kelamin ;
- Tempat/ Tanggal lahir ;
- Alamat Lengkap (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan;

7. Setiap peserta pendaftar/pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi;

8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.

9. Pelamar yang memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat/berkas tidak lengkap akan diberitahukan melalui POS.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa Tengah pada :
Hari Minggu tanggal 7 Desember 2008 dengan jadual :
Pukul Pelamar Umum
09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB (20 menit) Penjelasan pelaksanan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 – 09.45 WIB (15 menit) Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP)
09.45 – 10.00 WIB (15 menit) Pembagian Lembar Jawab Komputer (LJK) Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan untuk pengisian Biodata
10.00 -12.00 WIB (120 menit) Pembagian soal Test Kompetensi Dasar dan pelaksanaan ujian

2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2008;
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Pensil 2B;
d. Karet Penghapus;
e. Rautan;
f. Ballpoint;
g. Alas tulis.

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jumlah alokasi formasi CPNSD Tahun 2008.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia Pengadaan Provinsi Jawa Tengah melalui media cetak daerah, dan Panitia Pengadaan Kabupaten Boyolali melalui media papan pengumuman tempel di Halaman Kantor Bupati Boyolali pada tanggal 31 Desember 2008.

VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNSD mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNSD.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan pengadaan tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Boyolali Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.

Boyolali, 30 Oktober 2008.
BUPATI BOYOLALI,

ttd
Drs. SRI MOELJANTO

Dowbload LAMPIRAN disini

No comments:

Post a Comment

Bergabung dengan Jobfinance di Facebook?