Job Vacancy Lowongan

Showing posts with label lowongan CPNS Daerah. Show all posts
Showing posts with label lowongan CPNS Daerah. Show all posts

Tuesday, November 11, 2008

CPNS Kabupaten Karanganyar 2008

PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
SEKRETARIAT DAERAH
Alamat : Jl. Lawu Karanganyar, Telp. 0271-495039, Fax. 495590 PENGUMUMAN
Nomor: 810/6764/2008
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
FORMASI TAHUN 2008

DASAR:
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 3 tahun 2005.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007.
7. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
8. Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005.
9. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNSD Tahun 2008 untuk Pelamar umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
10. Peraturan Kepala BKN nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
11. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.
12. Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 127 tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009.

Bagi yang melebihi usia 35 tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun, dengan ketentuan telah bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah / lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002, ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002) serta masih melaksanakan tugas pada lembaga tersebut sampai dengan sekarang ( masa kerja sampai 1 Januari 2009 minimal 11 tahun 8 bulan 13 hari);

Catatan :
- Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 21 tahun
- Pendidikan S-2 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 23 tahun

3. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I/Kartu kuning);
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi / mengunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. (untuk persyaratan nomor 5 s.d. 12 dilengkapi pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi)

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN.
Tenaga Kependidikan : 18 formasi
Tenaga Kesehatan : 36 formasi
Tenaga Teknis Lainnya : 58 formasi
Tenaga Pelatih Olahraga : 2 formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

III.TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran, ditulis dengan tangan sendiri ditujukan kepada Bupati Karanganyar melalui Kantor Pos dengan alamat PO BOX CPNS KAB. KARANGANYAR.

2. Waktu pendaftaran : tanggal 4 Nopember s/d 16 Nopember 2008 per Cap pos pada pukul 08.00 s/d 17.00 WIB serta harus dapat diterima oleh tim pendaftaran pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir (khusus yang diposkan di Kantor Pos wilayah Jawa Tengah).

3. Bagi pendaftar yang menyampaikan atau mengirim lamaran secara langsung/ tidak memakai jasa Pos serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku / tidak sah / gugur.

4. Kelengkapan berkas pada saat mendaftar (persyaratan pendaftaran):
a. Surat lamaran untuk diangkat menjadi CPNS yang ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Bupati Karanganyar, dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, meliputi: nama lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan dibelakang nama), jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, alamat (Jln, Dukuh/Kampung RT/RW Kelurahan, Kecamatan Kabupaten dan Propinsi), nomor telepon, jenis formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah terakhir yang dipersyaratkan ( bukan ijasah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium ) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, dan 1 (satu) lembar foto copy Transkip Akademis dan atau ujian negara yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran II Pengumuman ini.
c. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Pencari Kerja (AK.I) dari Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
d. 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di tingkat Desa / Kelurahan.
e. Pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar disebaliknya di tulis nama dan tempat tanggal lahir.
f. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usianya lebih dari 35 tahun dan setinggi - tingginya 40 tahun per 1 Januari 2009 wajib melampirkan foto copy sah Surat Keputusan / bukti pengangkatan pertama dan terakhir, dari Kepala/ pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sampai dengan tanggal 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja/ mengabdi di instansi tersebut, ( masa kerja sampai 1 Januari 2009 minimal 11 tahun 8 bulan 13 hari ).
g. Melampirkan amplop ukuran 23 cm x 11 cm di tulis Kepada, nama lengkap pelamar, alamat, kode pos nomor telepon / Handpone dan ditempel perangko sebesar Rp. 4000,- sebagai balasan (contoh amplop dalam lampiran III );

5. Semua berkas sebagaimana tersebut point 4, dimasukan dalam Amplop tertutup ukuran 35 cm x 24,5 cm.

Dihalaman sampul depan sebelah kiri atas ditulis :

LAMARAN CPNS KAB.KARANGANYAR
Sampul sebelah kiri bawah ditulis :
Nama pelamar :
Pendidikan :
Formasi yang dilamar :
Alamat lengkap, Nomor Telepon / HP :
Sampul sebelah kanan tengah di tulis :
KEPADA YTH :
BUPATI KARANGANYAR
PO BOX CPNS KAB. KARANGANYAR.
KARANGANYAR 57700.

6. Setiap peserta pendaftar/ pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.
7. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan surat lamaran menjadi tanggung jawab pelamar.

IV.PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Waktu dan Tempat
Hari : MINGGU
Tanggal : 7 Desember 2008
Jam : 09.00 s.d. selesai
Tempat : Diberitahukan kemudian.

2. Jadual Ujian Seleksi
Pukul Pelamar Umum
09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB (20 menit) Penjelasan pelaksanaan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 – 09.45 WIB (15 menit) Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan peserta melalui ID Card
09.45 – 10.00 WIB (15 menit) Pembagian LJK Untuk pengisian Biodata
10.00 – 12.00 WIB (120 menit) Pembagian soal Test Kemampuan Dasar dan pelaksanaan ujian

3. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM/KTA dll.)
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
f. Ballpoint
g. Alas tulis

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah Pengumuman Tempel di masing masing tempat pendaftaran dan di papan pengumuman Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, pada tanggal 31 Desember 2008.

VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya ( kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia ) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/ melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS 2008 tidak dapat diganggu gugat.

Karanganyar, 30 Oktober 2008

Sekretaris Daerah
Selaku Ketua Pengadaan CPNS
Kabupaten Karanganyar

Drs. KASTONO DS, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 010 089 625

Download LAMPIRAN disini

Cpns Daerah Kabupaten Demak

PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. KYAI SINGKIL NO. 7 TELEPON (0291) 685322
DEMAK - 59511

PENGUMUMAN
Nomor : 810/2506
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Demak
Formasi Tahun 2008


DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
9. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/09.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2008.
11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 127 Tahun 2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan CPNS Daerah Propinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.
12. Keputusan Bupati Demak nomor 810/641 tanggal 29 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pengadaan CPNS Daerah Kabupaten Demak dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2008

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
Catatan :
- Pendidikan S-1, usia tidak boleh kurang dari 21 tahun;
- Pendidikan S-2, usia tidak boleh kurang dari 23 tahun.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kabupaten Demak, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. Untuk persyaratan umum pada nomor 4 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 284 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 76 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 46 formasi
D. Pelatih Olahraga Sepak Takraw : 1 formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002.

2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupati Demak melalui Pos.

3. Waktu pendaftaran tanggal 4 s/d 16 Nop 2008 per Cap POS pada pukul 08.00 sampai dengan 17,00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir (diminta untuk memasukkan di PT Pos Wilayah Jawa Tengah dan DIY). Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung / tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku / tidak sah / gugur.

4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa meterai ditujukan kepada Bupati Demak dengan melampirkan :
a. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah terakhir ( bukan ijasah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium ) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, dan 1 (satu) lembar foto copy Transkip Akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta foto copy Akta IV bagi pelamar yang mendaftar formasi yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2009, atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 8 bulan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 secara terus-menerus dan sampai dengan sekarang masih bekerja / mengabdi di instansi tersebut. Dibuktikan dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari Kepala/Pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional tersebut diatas.
c. 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala desa / Kepala Kelurahan setempat.
d. Pas photo hitam putih terbaru (max 3 bulan terakhir) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
e. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm ditujukan kepada PO BOX CPNS Kabupaten Demak, pada pojok kiri atas ditullis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada instansi pemerintah yang ada di Pemerintah Kabupaten Demak, dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos (Contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II).
f. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (Untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas) sebagaimana tercantum dalam lampiran II.

5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Jenis Kelamin ;
- Tempat / Tanggal Lahir ;
- Alamat Jelas (Jalan, Dukuh / Kampung, RT / RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi) ;
- Nomor telepon rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan / dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.
7. Setiap peserta pendaftar / pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.
8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa tengah pada Hari MINGGU tanggal 7 Desember 2008 dengan jadual :
Pukul Pelamar Umum -
09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB (20 menit) Penjelasan pelaksanaan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 – 09.45 WIB (15 menit) Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan peserta melalui ID Card
09.45 – 10.00 WIB (15 menit) Pembagian LJK Untuk pengisian Biodata
10.00 – 12.00 WIB (120 menit) Pembagian soal Test Kemampuan Dasar dan pelaksanaan ujian

2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM)
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
f. Ballpoint
g. Alas tulis

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi sesuai jumlah formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di instansi Pemerintah Kabupaten Demak pada tanggal 31 Desember 2008.

VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Demak Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.

Demak, 30 Oktober 2008
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak
Selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNS
Kabupaten Demak

Drs. POERWONO SASMITO
Pembina Tingkat I
NIP. 500 073 137

Download LAMPIRAN disini

CPNS Daerah KABUPATEN BOYOLALI 2008

BUPATI BOYOLALI
Jalan Merbabu No. 48, Telp (0276) 321021, Fax (0276) 321172, Boyolali 57311
Provinsi Jawa Tengah
PENGUMUMAN
Nomor: 810 / 09090 /28/2008

TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
FORMASI TAHUN 2008

DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/06.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.
11. Surat Permohonan Fasilitasi Pengadaan CPNS Daerah Formasi Tahun 2008 dari Bupati/Walikota Se-Jawa Tengah yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) Tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) Tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
11. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) Tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNSD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
12. Syarat lain yang ditentukan dalam jabatan. Untuk persyaratan umum pada Nomor 7 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 112 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 88 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 50 formasi
D. Tenaga Pelatih Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) : 1 formasi

Secara terperinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Warga Negara Indonesia berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggitingginya 35 Tahun sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2000, berusia 35 Tahun lebih sampai dengan 40 Tahun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2002 (Penjelasan lebih lanjut pada Nomor 4 huruf b);

2. Pelamar yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupati Boyolali PO BOX 777 BOYOLALI 57301;

3. Waktu Pendaftaran tanggal 4 s/d 16 Nopember 2008 per Cap POS pada Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir. Berkas lamaran yang dikirim secara langsung/tidak memakai jasa POS serta dikirim sebelum dan sesudah tanggal pendaftaran dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.

4. Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam tanpa meterai ditujukan kepada Kepada Bupati Boyolali dengan melampirkan :
a. 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir (bukan ijasah sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) dan 1 (satu) lembar foto copy transkrip akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta foto copy Akta IV bagi pelamar yang mendaftar formasi yang diisyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini;
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) Tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) Tahun per tanggal 1 Januari 2009 dan yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) Tahun sampai dengan 40 (empat puluh) Tahun dengan syarat bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) Tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 Tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008, dibuktikan dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional tersebut diatas dan bukti lembaga swasta berbadan hukum;
c. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku pada saat pendaftaran dan dilegalisasi oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
d. Pas foto hitam putih terbaru (Max 3 bulan terakhir) ukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar;
e. Khusus Formasi Pelatih Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) dari Atlet Penyandang Cacat Berprestasi harus melampirkan sertifikat medali yang telah diraih :
1) Atlet yang mengikuti PORCANAS harus melampirkan sertifikasi minimal Emas di Bidang Olahraganya (Medali Emas);
2) Atlet yang mengikuti PARA GAMES harus melampirkan sertifikasi minimal Perak di Bidang Olahraganya (Medali Perak);
3) Atlet yang mengikuti ACEAN PARA GAMES / PARA OLIMPIC harus melampirkan sertifikasi minimal Perunggu di Bidang Olahraganya (Medali Perunggu).
f. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm, ditujukan kepada Bupati Boyolali PO BOX 777 BOYOLALI 57301. Pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali, dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos (Contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini);
g. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta Nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman Nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;

5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Jenis Kelamin ;
- Tempat/ Tanggal lahir ;
- Alamat Lengkap (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan;

7. Setiap peserta pendaftar/pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi;

8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.

9. Pelamar yang memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat/berkas tidak lengkap akan diberitahukan melalui POS.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa Tengah pada :
Hari Minggu tanggal 7 Desember 2008 dengan jadual :
Pukul Pelamar Umum
09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB (20 menit) Penjelasan pelaksanan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 – 09.45 WIB (15 menit) Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP)
09.45 – 10.00 WIB (15 menit) Pembagian Lembar Jawab Komputer (LJK) Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan untuk pengisian Biodata
10.00 -12.00 WIB (120 menit) Pembagian soal Test Kompetensi Dasar dan pelaksanaan ujian

2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2008;
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Pensil 2B;
d. Karet Penghapus;
e. Rautan;
f. Ballpoint;
g. Alas tulis.

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jumlah alokasi formasi CPNSD Tahun 2008.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia Pengadaan Provinsi Jawa Tengah melalui media cetak daerah, dan Panitia Pengadaan Kabupaten Boyolali melalui media papan pengumuman tempel di Halaman Kantor Bupati Boyolali pada tanggal 31 Desember 2008.

VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNSD mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNSD.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan pengadaan tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Boyolali Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.

Boyolali, 30 Oktober 2008.
BUPATI BOYOLALI,

ttd
Drs. SRI MOELJANTO

Dowbload LAMPIRAN disini

CPNS Kabupaten Wonogiri 2008

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Kabupaten No. 4-5 Telp./Fax. (0273) 321002, 322318
W O N O G I R I

P E N G U M U M A N
Nomor : 810/10182/2008
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Formasi Tahun 2008

DASAR :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
9. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.109-6/99 tanggal 08 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008;
10. Surat Menteri Negara Nomor : B/29.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 127 tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.
12. Keputusan Bupati Wonogiri Nomor : 810/7033/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pengadaan CPNS, Sub Tim Seleksi Administrasi Pegadaan CPNS, Sub Tim Pelaksanaan Ujian Pengadaan CPNS, dan Sub Tim Pemantauan Pengadaan CPNS Kabupaten Wonogiri Tahun 2008.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan fasilitasi Pemerintah Propinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
Catatan :
- Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 21 tahun;
- Pendidikan S-2 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 23 tahun.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
7. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kabupaten Wonogiri , sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
(untuk persyaratan nomor 7 s.d. 12 dilengkapi pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi)

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 280 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 105 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 61 formasi
Secara terperinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun sampai 35 tahun sesuai dengan PP 98 Tahun 2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2002.

2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupati Wonogiri melalui Pos.

3. Waktu Pendaftaran tanggal 4 sampai dengan 16 Nopember 2008 per Cap POS pada Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung/tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.

4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Bupati Wonogiri dengan melampirkan :
a. 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir (bukan ijasah sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan 1 (satu) lembar foto copy transkip akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta foto copy Akta IV bagi pelamar yang mendaftar formasi yang diisyaratkan sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2009, atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008, dibuktikan dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/ pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional tersebut diatas.
c. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala Desa/ Kepala kelurahan setempat.
d. Pas foto hitam putih terbaru (Max 3 bulan terakhir) ukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
e. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm, ditujukan kepada PO BOX CPNS KABUPATEN WONOGIRI pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos (Contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Pengumuman ini).
f. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas) (Contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Pengumuman ini).

5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Jenis Kelamin ;
- Tempat/ Tanggal lahir ;
- Alamat Lengkap (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan,Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan kualifikasipendidikan yang dipersyaratkan.

6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.

7. Setiap peserta pendaftar/pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.

8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa Tengah pada Hari Minggu tanggal 7 Desember 2008 dengan jadual :
Pukul Pelamar Umum
09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB (20 menit) Penjelasan pelaksanan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 – 09.45 WIB (15 menit) Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui ID Card
09.45 – 10.00 WIB (15 menit) Pembagian LJK TKD Untuk pengisian Biodata
10.00 -12.00 WIB (120 menit) Pembagian soal Test Kompetensi Dasar dan pelaksanaan ujian

2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM/KTA dll.)
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
f. Ballpoint
g. Alas tulis

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jumlah alokasi formasi CPNS tahun 2008.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media papan pengumuman tempel di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonogiri pada tanggal 31 Desember 2008.

VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.
6. Saran, masukan, dan pengaduan yang berkaitan dengan Pengadaan CPNS di Kabupaten Wonogiri dapat disampaikan melalui Sekretariat Panitia Pengadaan CPNS Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 dengan alamat PO BOX BKD KAB. WONOGIRI.

Wonogiri, 30 Oktober 2008
An. BUPATI WONOGIRI
Sekretaris Daerah

Ir. SUPRAPTO, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 500 073 575

Download LAMPIRAN disini

Thursday, November 6, 2008

Penerimaan CPNS Pemkab Cilacap 2008

Kutipan dari Pengumuman Bupati Cilacap No. 814/1540/18/2008 tanggal 30 Nopember 2008 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi Tahun 2008.

Pemkab Cilacap mengadakan seleksi Pengadaan CPNS dari Pelamar Umum
Persyaratan Umum : WNI usia 18-35 th, pendidikan min. D.III, kecuali Pelatih BPOC dan Penguji Kendaraan

Formasi yg dibutuhkan:
A. Tenaga Kependidikan: 265 formasi
B. Tenaga Kesehatan: 75 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 43 formasi

TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Guru SD
- Guru Kelas, Penjaskes, Agama Islam, SDLB
2. Guru SMP
- Bhs.Inggris, Penjaskes/OR, Matematika, Fisika, Geografi, Biologi, TIK
- Seni Tari, Seni Musik, Seni Rupa, Bhs.Jawa, PKK, BP/BK, Agama Islam
3. Guru SMA
- Bhs.Inggris, Penjaskes/OR, Matematika, Fisika, Seni Rupa, Bhs Jawa, TIK,
- Sosiologi/Antropologi, BP/BK, Bhs.Indonesia, Agama Islam
4. Guru SMK
- BP/BK, Matematika, Fisika, Bhs.Inggris, Penjaskes/OR, Sejarah, Kimia,
- T.Komputer (Multimedia), T.Kimia, T.Listrik, T.Otomotif, TIK, Bhs.Jawa, Agama Islam

TENAGA KESEHATAN
- Dokter Umum
- Dokter Gigi
- Bidan
- Perawat
- Perawat Gigi
- Apoteker
- Analis Kesehatan
- Penata Gizi
- Sanitarian
- Radiografer
- Elektromedis
- Perekam Medis

TENAGA TEKNIS
- Perencanaan Tata Kota/Wilayah
- Arsitek
- Pranata Komputer
- Operator Komputer
- Penata Laporan Keuangan
- Verifikator Keuangan
- Auditor
- Penyuluh KB
- Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Perindag
- Penyuluh Pertanian
- Pengawas Bibit Ternak
- Pengendali Dampak Lingkungan
- Teknisi Laboratorium
- Medik Veterriner
- Para Medik Veterriner
- Pengawas Tek. Jalan & Jembatan
- Penguji Kendaraan Bermotor
- Pelatih Badan Pembina Olahraga Penyandang Cacat (BPOC)

TATA CARA PENDAFTARAN
Kirimkan lamaran kepada Bupati Cilacap melalui PO BOX : BKD CILACAP KODE POS 53200
Waktu pendaftaran 4-16 Nopember 2008 per stempel pos, dan diterima panitia paling lambat 2 hari setelah pendaftaran terakhir.

Silahkan Download Lampiran disini
http://www.bkd.cilacapkab.go.id/uploads/pengcpns08clp.pdf

Penerimaan CPNS Daerah SURAKARTA 2008

PENGUMUMAN
Nomor : 800/4037/2008
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
FORMASI TAHUN 2008

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
8. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor : PER-0270/MENPORA/7/2008 tentang Persyaratan Pengangkatan Olahragawan Dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
9. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
10. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/35.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Surakarta akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009. Bagi yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2009, harus sudah bekerja dan mengabdi pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 sampai dengan sekarang;
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ditunjukkan dengan Ijasah pendidikan dan Ijasah profesi (bagi yang harus melampirkan) disertai transkrip nilai akademik yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan ;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polresta/Poltabes) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lain dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. (Untuk persyaratan nomor 4 s/d 12 dilengkapi pada saat pelamar dinyatakan lulus ujian seleksi)

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 175 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 102 formasi
C. Tenaga Teknis Lain : 28 formasi
D. Pelatih Olahraga : 10 formasi

Jenis dan Jumlah Formasi, Syarat Pendidikan dan Jabatan, Kode Formasi serta Kode Jabatan sebagaimana lampiran I Pengumuman ini.

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI.
1. Calon pelamar yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan surat lamaran kepada WALIKOTA SURAKARTA dengan alamat PANITIA PENERIMAAN CPNSD FORMASI 2008 KOTA SURAKARTA PO BOX BKD SURAKARTA - SOLO 57100 dengan menggunakan layanan PERLAKUAN KHUSUS FLAT RATE CPNS pada loket pelayanan khusus pelamar CPNS di Kantor Pos, di seluruh wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan Cap POS pada tanggal 4 Nopember 2008 s/d 16 Nopember 2008 mulai pukul 08.00 s/d pukul 20.00 WIB.

2. Bagi pelamar yang menyampaikan berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung kepada Panitia/tidak melalui Kantor POS dan atau dikirimkan sebelum dan sesudah tanggal Cap Pos sebagaimana ditentukan, dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.

3. Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Surakarta ditulis tangan sendiri pada kertas folio bergaris sesuai format yang telah ditentukan, tanpa materai dengan menuliskan data selengkap – lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama)
- Jenis Kelamin
- Tempat/Tanggal Lahir (ditulis Kab/Kota sesuai yang tertulis dalam Ijasah)
- Pendidikan/Jurusan Tahun Lulus
- Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Nomor Rumah, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi, Kode Pos)
- Nomor Telepon atau HP (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan Formasi yang dilamar (sesuai formasi yang dibutuhkan/dibuka dan pendidikan yang dipersyaratkan dan dimiliki pelamar) (Surat lamaran sesuai format sebagaimana lampiran II Pengumuman ini)

4. Surat Lamaran dikirimkan dalam amplop tertutup ukuran 250 mm x 350 mm (tidak dilipat) dengan ditulis jenis dan kode formasi yang dilamar pada pojok kiri atas amplop disertai kelengkapan berkas sebagai berikut :
a. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah Pendidikan disertai Ijasah Profesi (bagi yang harus melampirkan) sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk formasi yang dilamar (bukan ijasah sementara atau keterangan lulus atau bukti yudisium) dan 1 (satu) lembar foto copy Transkip Nilai Akademik dan atau ujian negara yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran III Pengumuman ini).

b. 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di tingkat desa/kelurahan setempat.

c. Pas photo hitam putih terbaru (maksimal 3 bulan terakhir) ukuran 3 x 4 cm;
menghadap ke depan, tanpa penutup kepala (topi/peci), tanpa penutup wajah dan tanpa kacamata sebanyak 4 lembar dengan dituliskan disebaliknya, nama dan alamat pelamar.

d. Melampirkan Sampul FLAT RATE CPNS sebagai amplop balasan, yang disediakan pada loket pelayanan khusus pelamar CPNS di Kantor Pos, selanjutnya ditulis nama dan alamat pelamar dengan lengkap disertai kode pos.
(Ketentuan amplop lamaran dan Sampul Flat Rate CPNS serta tata cara penulisannya sebagaimana lampiran IV Pengumuman ini)

e. Bagi yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2009, harus menyertakan Foto Copy Surat Keputusan/Bukti Pengangkatan Pertama dan Terakhir sebagai pegawai/karyawan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

f. Formasi Pelatih Olahraga diperuntukkan bagi Olahragawan dan Pelatih Olahraga yang Berprestasi. Ketentuan persyaratan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi diatur sebagai berikut :
1) Bagi Olahragawan Berprestasi berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan melampirkan Foto Copy Sah piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang dengan ketentuan.
- Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic minimal Juara III/Medali Perunggu ;
- Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak ;
- Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai Juara I/Medali Emas ;

2) Bagi Pelatih Olahraga Berprestasi batasan usia sesuai ketentuan pada persyaratan umum dan melampirkan Foto Copy Sah piagam/sertifikat/surat keterangan atas pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi sesuai ketentuan pada huruf (f) nomor (1), yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan.

5. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.

6. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diberikan Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2008 dan dinyatakan dapat mengikuti ujian seleksi. Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2008 dikirimkan kepada pelamar melalui pos sesuai dengan alamat yang tercantum dalam amplop balasan.

IV. TAHAPAN PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian Seleksi dilakukan melalui Tes Kompetensi Dasar (TKD).

2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan secara tertulis.
a. Waktu dan Tempat
Hari : Minggu
Tanggal : 7 Desember 2008
Pukul : 08.00 WIB - Selesai
Tempat : Sesuai dengan yang tertulis dalam Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNSD.

b. Materi Tes Kompetensi Dasar terdiri atas :
- Tes Pengentahuan Umum (TPU).
- Tes Bakat Skolastik (TBS).
- Tes Skala Kematangan (TSK).

(Materi dan unsur dari masing-masing jenis Tes Kompetensi Dasar sebagaimana lampiran V Pengumuman ini)

c. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
- Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
- Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM)
- Pensil 2B
- Karet Penghapus
- Rautan Pensil
- Ballpoint
- Alat tulis lain yang diperlukan

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN UJIAN SELEKSI
1. Pengumuman Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil penelitian berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dan akan disampaikan hasilnya melalui pos sesuai dengan alamat yang tercantum dalam amplop balasan. Informasi proses perkembangan seleksi administrasi dapat dilihat pada website Pemerintah Kota Surakarta paling cepat 3 X 24 jam sejak surat lamaran diterima Panitia.
2. Pengumuman hasil ujian seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking nilai tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
3. Pengumuman hasil ujian seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di instansi Pemerintah Kota Surakarta pada tanggal 31 Desember 2008.

VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT. POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, terbukti memberikan Keterangan atau data PALSU pada saat proses pendaftaran/pelamaran dan ujian seleksi, dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat dimintakembali.
4. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Tahun 2008 Pemerintah Kota Surakarta tidak dapat diganggu gugat.
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengadaan CPNS Tahun 2008 Kota Surakarta d/a. Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta (Komplek Balaikota Surakarta) Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta Telp. 0271-642020 pswt. 465, 466, 467, 468 Fax. 0271-638088 Email. bkdsolo@gmail.com
6. Pengumuman Pengadaan CPNS Tahun 2008, Hasil Seleksi Administrasi dan Hasil Ujian Seleksi dapat dilihat pada media cetak daerah, papan pengumuman tempel di instansi Pemerintah Kota Surakarta atau pada website Pemerintah Kota Surakarta www.surakarta.go.id.

Surakarta, 28 Oktober 2008
WALIKOTA SURAKARTA
Ir. H. JOKO WIDODO

Lihat FORMASI disini

PENGUMUMAN CPNS Daerah Kota TEGAL 2008

PENGUMUMAN CPNS 2008

Kamis, 30 Oktober 08
P E N G U M U M A N Nomor 810 / 001 Tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TEGAL FORMASI TAHUN 2008 DASAR 1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 43 tahun 1999. 2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003. 4. Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002. 5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 6. Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 7. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002. 8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005. 9. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/344.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk pelamar umum, tenaga honorer dan Sekretaris Desa tahun 2008. 10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. 11. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 september 2008 perihal Pelaksanaan Penmadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi tahun 2008. Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Tegal dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum dengan ketentuan sebagai berikut : I. PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Republik Indonesia ; 2. Berusia serendah-rendahnya 18 ( delapan belas ) tahun dan setinggi-tingginya 35 ( tiga puluh lima ) tahun pada tanggal 1 Januari 2009. Bagi yang melebihi usia 35 ( tiga puluh lima ) tahun dan setinggi-tingginya 40 ( empat puluh ) tahun, dengan ketentuan telah mengabdi / bekerja pada pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan di instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun pada tanggal 17 April 2002 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 atau paling kurang 11 tahun 08 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008. 3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ; 4. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI / POLRI ; 5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ; 6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ; 7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ; 8. Telah terdaftar pada Kantor / dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja ( AK.I ) ; 9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisian Resort ( Polres ) setempat ; 10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter pemerintah ; 11. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ; 12. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ; 13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah di luar instansi Pemerintah Kota Tegal, sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. 14. Bersedia mengikuti sertifikasi guru dengan biaya sendiri dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- ( khusus untuk formasi guru tertentu yang tersebut dalam lampiran I Pengumuman ini ) Untuk persyaratan nomor 8 s.d. 14 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP. II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN ( 330 FORMASI ) A. Tenaga kependidikan : 223 formasi B. Tenaga Kesehatan : 67 formasi C. Tenaga Teknis Lainnya : 39 formasi D. Pelatih tenis lapangan : 1 formasi Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN 1. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada PO BOX 52100 Tegal melalui Pos. 2. Waktu Pendaftaran tanggal 04 sampai dengan 16 Nopember 2008 per Cap Pos pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 ( dua ) hari setelah pendaftaran terakhir ( atau tanggal 18 Nopember 2008 ). 3. Bagi pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung / tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan atau sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku / tidak sah / gugur. 4. Kelengkapan persyaratan : a. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepala Walikota Tegal PO BOX 52100 Tegal ; Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, meliputi : - Nama lengkap ( semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama ) ; - Jenis kelamin ; - Tempat / tanggal lahir ; - Alamat jelas ( jalan, dukuh/kampung, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/Kota dan Provinsi ) ; - Nomor telepon rumah dan HP bila ada ( telepon yang mudah dihubungi ) ; - Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. b. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah yang dipersyaratkan ( bukan ijasah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium ) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan 1 (satu) lembar foto copy Transkip Akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. c. 1 (satu) lembar fotocopy Akta IV khusus bagi pelamar yang mendaftar formasi yang disyaratkan sebagaimana tercatum dalam lampiran I huruf A Pengumuman ini. d. Bagi pelamar yang telah mengabdi / bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir dari kepala / pimpinan instansi pemerintah / lembaga swasta nasional tersebut di atas. e. 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala Desa / Kelurahan setempat. f. Pas photo hitam putih terbaru ( maximal 3 bulan terakhir ) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar. g. 1 (satu) buah amplop balasan ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi. h. Khusus formasi pelatih tennis lapangan diperuntukan bagi atlet tenis lapangan berprestasi dengan melampirkan sertifikat medali yang telah diraih : (1). Atlet yang mengikuti PON harus melampirkan sertifikasi minimal emas di bidang tenis lapangan ( medali emas ) ; (2). Atlet yang mengikuti SEA GAMES harus melampirkan sertifikasi minimal perak di bidang tenis lapangan ( medali perak) ; (3). Atlet yang mengikuti ASIAN GAMES harus melampirkan sertifikasi minimal perunggu di bidang tenis lapangan ( medali perunggu ). 4. Lamaran tersebut dimasukan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 24,5 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar beserta kode formasi dan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. 5. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan / dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan. 6. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 ( satu ) jenis formasi dalam 1 ( satu ) lingkup instansi. 7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat ( TMS ) dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan memberikan alasan pengembaliannya. 8. Berkas lamaran yang tidak lengkap ( BTL ), dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran per cap pos ( tanggal 16 Nopember 2008 ). 7. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT. POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftran CPNSD. IV. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS. 1. Waktu dan Tempat Hari : Minggu Tanggal : 7 Desember 2008 Jam : 08.00 WIB s/d selesai Tempat : GOR Wisanggeni Tegal, Jl Wisanggeni No. 1 Tegal ( tempat lain akan diumumkan kemudian ) Dengan jadual : Waktu Pelamar umum 08.00 – 09.00 WIB Peserta memasuki ruangan 09.10 – 09.30 WIB ( 20 menit ) Penjelasan pelaksanana ujian dan pembacaan tata tertib 09.30 – 09.45 WIB ( 15 menit ) Pengisian daftar hadir, pengecekan peserta melalui ID Card 09.45 – 10.00 WIB ( 15 menit ) Pembagian LJK TKD untuk pengisian biodata 10.00 – 12.00 WIB ( 120 menit ) Pembagian soal ( tes kompetensi dasar dan pelaksanaan ujian ) 2. Materi Seleksi/test kompetensi dasar : A. Tes Pengetahuan Umum ( Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hankam, dan Hukum ) B. Tes Bakat Skolastik ( Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Penalaran ). C. Skala kematangan ( kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif ). 3. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi : a. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian Seleksi CPNS Tahun 2008 b. Asli tanda pengenal identitas diri ( KTP/SIM/KTA, dll ) c. Pensil 2B d. Karet penghapus e. Rautan f. Ballpoint g. Alas tulis V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI 1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan. 2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Daerah Kota Tegal pada tanggal 31 Desember 2008. VI. LAIN-LAIN. 1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran / pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya ( kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar melalui PT. POS Indonesia, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS. 2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan Palsu dinyatakan Tidak Lulus / Gugur dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku. 3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima / melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung. 4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali. 5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kota Tegal formasi tahun 2008 Kota Tegal tidak dapat diganggu gugat. PENGUMUMAN LEBIH DETAIL LIHAT WWW.TEGALKOTA.GO.ID atau LIHAT DI PAPAN PENGUMUMAN BKD KOTA TEGAL Jl. Ki Gede Sebayu Kota Tegal

Informasi selengkapnya lihat di :
http://bappeda-kotategal.go.id/index.php?ask=note&nid=74

Bergabung dengan Jobfinance di Facebook?