PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. KYAI SINGKIL NO. 7 TELEPON (0291) 685322
DEMAK - 59511
PENGUMUMAN
Nomor : 810/2506
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Demak
Formasi Tahun 2008
DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
9. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/09.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2008.
11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 127 Tahun 2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan CPNS Daerah Propinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.
12. Keputusan Bupati Demak nomor 810/641 tanggal 29 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pengadaan CPNS Daerah Kabupaten Demak dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2008
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
Catatan :
- Pendidikan S-1, usia tidak boleh kurang dari 21 tahun;
- Pendidikan S-2, usia tidak boleh kurang dari 23 tahun.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kabupaten Demak, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. Untuk persyaratan umum pada nomor 4 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 284 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 76 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 46 formasi
D. Pelatih Olahraga Sepak Takraw : 1 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002.
2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupati Demak melalui Pos.
3. Waktu pendaftaran tanggal 4 s/d 16 Nop 2008 per Cap POS pada pukul 08.00 sampai dengan 17,00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir (diminta untuk memasukkan di PT Pos Wilayah Jawa Tengah dan DIY). Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung / tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku / tidak sah / gugur.
4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa meterai ditujukan kepada Bupati Demak dengan melampirkan :
a. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah terakhir ( bukan ijasah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium ) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, dan 1 (satu) lembar foto copy Transkip Akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta foto copy Akta IV bagi pelamar yang mendaftar formasi yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2009, atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 8 bulan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 secara terus-menerus dan sampai dengan sekarang masih bekerja / mengabdi di instansi tersebut. Dibuktikan dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari Kepala/Pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional tersebut diatas.
c. 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala desa / Kepala Kelurahan setempat.
d. Pas photo hitam putih terbaru (max 3 bulan terakhir) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
e. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm ditujukan kepada PO BOX CPNS Kabupaten Demak, pada pojok kiri atas ditullis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada instansi pemerintah yang ada di Pemerintah Kabupaten Demak, dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos (Contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II).
f. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (Untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas) sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Jenis Kelamin ;
- Tempat / Tanggal Lahir ;
- Alamat Jelas (Jalan, Dukuh / Kampung, RT / RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi) ;
- Nomor telepon rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan / dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.
7. Setiap peserta pendaftar / pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.
8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa tengah pada Hari MINGGU tanggal 7 Desember 2008 dengan jadual :
Pukul Pelamar Umum -
09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB (20 menit) Penjelasan pelaksanaan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 – 09.45 WIB (15 menit) Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan peserta melalui ID Card
09.45 – 10.00 WIB (15 menit) Pembagian LJK Untuk pengisian Biodata
10.00 – 12.00 WIB (120 menit) Pembagian soal Test Kemampuan Dasar dan pelaksanaan ujian
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM)
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
f. Ballpoint
g. Alas tulis
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi sesuai jumlah formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di instansi Pemerintah Kabupaten Demak pada tanggal 31 Desember 2008.
VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Demak Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.
Demak, 30 Oktober 2008
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak
Selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNS
Kabupaten Demak
Drs. POERWONO SASMITO
Pembina Tingkat I
NIP. 500 073 137
Download LAMPIRAN disini
Job Vacancy Lowongan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
- PT. Teknologi Energi Terpadu, Mechanical Engineer (ME)
- VACANT POSITION AT LOSARI SPA RETREAT AND COFFEE PLANTATION
- Qualified Native Speaker English Teacher
- Vacancy Accounting Supervisor, Min. Bachelor degree in Accounting
- Vacancy Astra Group, Receptionist
- PT Chinatrust Indonesia Bank Recrutiment
- Admin General Shipping for Oil & Gas
- Secretary to General Manager
- Senior Finance Executive (FIN)
- Vacancy : Account Payable
Bergabung dengan Jobfinance di Facebook?
Info Lowongan Kerja on Facebook
No comments:
Post a Comment