P E N G U M U M A N NOMOR : 935 /SJ.IND.2/PENG/7/2009 REKRUITMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN FORMASI TAHUN 2009 Departemen Perindustrian membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), Diploma III (D.III)/Sarjana Muda, untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Perindustrian. I. PERSYARATAN UMUM 1. Persyaratan Pelamar : a. WNI berusia serendah-rendahnya 21 Tahun dan setinggi-tingginya 30 Tahun pada tanggal 1 Oktober 2009. b. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. c. Pelamar berasal dari Jurusan yang Terakreditasi A oleh Depdiknas untuk pendidikan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), dan Terakreditasi B untuk Diploma III (D.III) kecuali Akademi dengan spesialisasi Teknologi Kulit. d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/pegawai BUMN/BUMD/Koperasi. f. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri. g. Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari kepolisian setempat. h. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter. DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN R.I. Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta12950 Kotak Pos : 4720 JKTM Telp : 5255509
III.PELAKSANAAN UJIAN Ujian Penyaringan CPNS akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia (Pusat/Daerah) secara bertahap; 1.Ujian Tahap I akan dilaksanakan secara on line a.Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diberikan ID dan password melalui email dan atau SMS. b.Pelamar yang telah memiliki ID dan password wajib mengikuti ujian Tahap I (Tes Pengetahuan Umum/TPU secara on line) pada tanggal 8-9 Agustus 2009. 2.Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I, wajib melakukan Validasi Dokumen Administrastif. 3.Ujian Tahap II akan dilaksanakan secara tertulis, bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I dan telah memenuhi persyaratan Administratif. a.Ujian Tahap II terdiri dari Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Potensi Akademik (TPA) b.Waktu ujian Tahap II penyaringan CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2009. Khusus wilayah Jakarta bertempat di Gedung Tennis Indoor, Senayan, sedangkan di daerah dilaksanakan di unit satker/tempat validasi masing-masing. c.Peserta ujian diharuskan membawa Pensil 2B asli, alas tulis dan karet penghapus karena ujian menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK). 4.Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap II wajib melakukan Ujian Tahap III Tes Psikologi dan mengikuti wawancara yang akan ditentukan kemudian. 5.Hasil ujian Tahap I, II dan III serta wawancara diumumkan melalui situs Departemen Perindustrian : http://www.depperin.go.id dan Audio Video Information System (AVIOS) Lantai Dasar Gedung Deperind Jl. Gatot Subroto Kav. 52– 53 Jakarta SelatanIV.TEMPAT DAN WAKTU VALIDASI PERSYARATAN ADMINISTRATIF PELAMAR 1.Validasi Administratif dilakukan pada tanggal 11-15 Agustus 2009, bertempat : a.Kantor Pusat (Jakarta) di Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta, Jl. Timbul, Nomor 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. b.Kantor Daerah di Unit Kerja Departemen Perindustrian di Daerah (daftar terlampir). 2.Persyaratan Validasi ; a.Formulir pendaftaran dari hasil cetak pendaftaran on line b.Foto copy Ijazah/STTB yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). c.Foto copy keterangan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) d.Akreditasi Perguruan Tinggi (sesuai dengan yang dipersyaratkan). e.Pas photo 3 x 4, sebanyak 3 lembar latar belakang merah f.Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. g.Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6000,- bersedia mengganti biaya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila mengundurkan diri setelah diterima sebagai CPNS. h.Bagi Pelamar yang akreditasi perguruan tingginya tidak tercantum dalam Ijazah, harus melampirkan Surat Keterangan Akreditasi/Bukti Akreditasi dari Perguruan Tinggi. V.Berkas Lamaran Pelamar yang dinyatakan lulus harus segera menyampaikan Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian cq. Kepala Biro Kepegawaian yang dilampiri dengan: a.Foto copy ijazah terakhir / STTB yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang beserta transkripnya (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). b.Daftar Riwayat Hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi). c.Pas photo terbaru dan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar. d.Foto copy Surat Keterangan Kesehatan Badan dari Dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah. Informasi selengkapnya kunjungi http://ujian-online.depperin.go.id/e.Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang diterbitkan dan disahkan oleh Rumah Sakit pemerintah. f.Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Kartu Kuning). g.Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian yang masih berlaku. h.Berkas lamaran berikut lampirannya disampaikan setelah dinyatakan lulus dandimasukkan dalam Map Snelhecter Plastik warna Biru untuk Starata 2 (S2), Kuning untuk Starata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), dan Hijau untuk D3/Sarjana Muda VI. LAIN-LAIN 1.Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar 2.Lamaran yang diajukan sebelum pengumuman ini dibuat dinyatakan tidak berlaku dan pelamar harus membuat dan mengajukan kembali lamaran yang baru sesuai dengan pengumuman ini. 3.Pelamar yang tidak menyampaikan surat lamaran beserta kelengkapannya, setelah dinyatakan lulus ujian CPNS sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan batal. 4.Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS dilingkungan Departemen Perindustrian, Departemen Perindustrian berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS dilingkungan Departemen Perindustrian, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu. 5.Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat. Para pelamar diharapkan untuk terus memantau situs Departemen Perindustrian terkait dengan informasi penerimaan CPNS Depperin tahun 2009. Jakarta, Juli 2009 KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN SELAKU Ketua Panitia Rekruitmen CPNS Tahun 2009 Ttd R. H A M D A N I LOWONGAN CPNS DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN 2009 |
Job Vacancy Lowongan
Sunday, July 26, 2009
LOWONGAN CPNS DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
- BUDGETING & RISK MGM LEAD (MEDCOENERGI)
- PT. Teknologi Energi Terpadu, Mechanical Engineer (ME)
- Vacancy : Account Payable
- Qualified Native Speaker English Teacher
- Secretary to General Manager
- Bank Andara Recruitment, Head of Legal Corporate Secretary
- VACANT POSITION AT LOSARI SPA RETREAT AND COFFEE PLANTATION
- Vacancy Astra Group, Receptionist
- Senior Finance Executive (FIN)
- DAFTAR NAMA HASIL SELEKSI DEPHAN 2008-TNI AD
Bergabung dengan Jobfinance di Facebook?
Info Lowongan Kerja on Facebook
No comments:
Post a Comment