PENGUMUMAN
Nomor : 3795.A/SESMENPORA/10/2008
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA,
Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia Pria dan Wanita menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2008, dengan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan formasi sebagai berikut :
FORMASI YANG
NO | NAMA DAN KODE JABATAN | KUALIFIKASI DAN KODE PENDIDIKAN | JUMLAH FORMASI |
1 | Analis Kebijakan Pemberdayaan Pemuda (4006297) | S-2 Ketahanan Nasional (7108050) | 2 |
2 | Dokter (3004001) | S-1 Kedokteran Umum (5104100) | 2 |
3 | Analis Kebijakan Kerjasama Pemuda Luar Negeri (4006173) | S-1 Hubungan Internasional (5145031) | 2 |
4 | Analis Kebijakan Kewirausahaan Pemuda (4006295) | S-1 Ekonomi Manajemen (5101300) | 2 |
5 | Analisis Program Keolahragaan (4006296) | S-1 Keolahragaan (5110963) | 2 |
6 | Auditor (4011001) | S-1 Akuntansi (5101200) | 1 |
7 | Penata Laporan Keuangan (4066107) | S-1 Akuntansi (5101200) | 1 |
8 | Analis Kepegawaian (4006056) | S-1 Hukum (5123130) | 1 |
9 | Pranata Humas (4147013) | S-1 Komunikasi (5153000) | 1 |
10 | Verifikator Keuangan (4147013) | D-3 Akuntansi (4101200) | 2 |
11 | Pelatih Olahraga: |
| 5 4 4 4 3 3 3 3 3 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 1 1 1 1 1 1 1 |
| Jumlah Formasi | | 91 |
Persyaratan
I. PERSYARATAN PELAMAR UMUM
1. Warga Negara
2. Usia serendah - rendahnya 18 tahun dan setinggi – tingginya 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 untuk nomor 1-10;
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan;
4. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
6. Surat Pernyataan tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil;
7. Surat Pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, atau di Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari POLRI setempat
10. Sehat jasmani dan rohani;
11. Memiliki Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I) dari Departemen Tenaga Kerja;
12. Bagi pendaftar yang telah memiliki pengalaman kerja dengan melampirkan bukti surat yang dimiliki;
13. Persyaratan nomor 3 sampai dengan 11 agar dilengkapi setelah pengumuman tahap akhir.
II. PERSYARATAN BAGI PELAMAR OLAHRAGAWAN/PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI MENJADI PELATIH OLAHRAGA ( FORMASI NOMOR 11 )
A. PERSYARATAN OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
1. Warga Negara
2. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun ( delapan belas ) tahun dan setinggi-tingginya 35 ( tiga puluh
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
5. Tidak Berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
6. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
9. Bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
10. Memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional maupun internasional, pada :
o Asian Games atau Olimpiade / Para Olimpic, minimal Juara III / Medali Perunggu;
o Pekan Olahraga SEA GAMES / Para Games, minimal Juara II / Medali Perak;
o Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), Sebagai Juara I / Medali Emas yang dibuktikan dengan piagam / sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga / induk organisasi olahraga yang berwenang;
11. Event kejuaraan / kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada point 10 tidak termasuk dalam ketentuan Peraturan ini;
12. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat;
13. Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
B. PERSYARATAN PELATIH OLAHRAGA BERPESTASI
1. Warga Negara
2. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Pengangkatan sebagai CPNS bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 ( tiga puluh lima ) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan ( 17 April 2002 ), serta tidak boleh melebihi usia 40 ( empat puluh ) tahun saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil per 01 Desember 2008;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
7. Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
8. Memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional maupun internasional, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
10. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
12. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
13. Memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang;
14. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopy sah ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar berijazah Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang telah terakreditasi BAN PT.
2. Memiliki Indeks Prestasi serendah-rendahnya 2,75 untuk Ijazah D-III dan S-1, serta 3,0 untuk Ijazah S2.
Pendaftaran
A. Berkas pendaftaran harus sudah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2008 dengan mencantumkan KODE JABATAN dipojok kanan atas amplop dan ditujukan kepada :
PANITIA PENGADAAN CPNS
KEMENTERIAN NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA
FORMASI TAHUN 2008
PO. BOX 2402 JKP 10024
Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya termasuk diantar langsung ke Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
B. Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh pelamar pada waktu pendaftaran adalah:
1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan menggunakan tinta berwarna hitam ditujukan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
2. Kelengkapan lamaran :
a. Foto Copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;
a. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 harus menyertakan Foto Copy ijazah S-1 dan transkrip nilai;
b. Bagi pelamar olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi melampirkan foto copy sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi yang dicapai yang disyahkan oleh Pengda atau Induk Organisasi cabang Olahraga dan Sertifikat Kepelatihan cabang Olahraga yang ditekuni.
d. Pas foto hitam putih ukuran (3x4) cm 4 (empat) lembar
e. Foto Copy syah surat keputusan pengalaman kerja (apabila ada);
f. Foto Copy KTP
g. Kontak person (nama dan alamat rumah serta nomor telepon yang mudah dihubungi)
Pelaksanaan Seleksi
A. SELEKSI TAHAP-I
Surat Lamaran yang masuk akan langsung diseleksi oleh panitia. Pelamar yang telah memenuhi persyaratan administratif akan diumumkan pada tanggal 24 dan 25 Oktober 2008 melalui website www.kemenegpora.go.id dan mengambil nomor peserta ujian pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 26 Oktober 2008
Waktu : 09.00 s.d 18.00 WIB
Tempat : Gedung POPKI Cibubur
Jalan Jambore No. 1 Cibubur, Jakarta Timur
Telp. (021) 87756284, 87756283
Bagi yang tidak mengambil nomor peserta ujian, dianggap mengundurkan diri.
B. SELEKSI TAHAP-II
1. Ujian Tulis
Hari, tanggal : Senin, 27 Oktober 2008
Waktu : 09.00 Wib sampai dengan selesai
Tempat : Gedung POPKI Cibubur
Jalan Jambore No.1 Cibubur Jakarta Timur
Telp. (021) 87756284, 87756283
Mata Ujian
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, materi ujian meliputi :
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD); dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku peserta ujian, yang meliputi :
1) Tes Pengetahuan Umum / TPU (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hankam dan Hukum);
2) Tes Bakat Skolastik / TBS (Kemampuan Verbal, Kemampuan Kuantitatif, dan Kemampuan Penalaran);
3) Tes Skala Kematangan / TSK (Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian Diri, Semangat Berprestasi, Integritas dan Inisiatif).
b. Test Kompetensi Bidang (TKB); dimaksud untuk mengukur kemampuan dan atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan.
Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
2. Kelengkapan yang dibawa pada waktu mengikuti seleksi :
a. Membawa KTP Asli yang masih berlaku
b. Tanda Peserta Seleksi / nomor peserta ujian
c. Karet penghapus
d. Alat tulis menulis (Pulpen, Pensil 2B)
e. Peruncing/rautan
f. Papan untuk alas menulis.
C. SELEKSI TAHAP III / WAWANCARA
Bagi peserta yang memenuhi batas nilai minimal hasil seleksi / ujian tertulis, akan diikutsertakan dalam seleksi wawancara (maksimal satu formasi berbanding tiga peserta), sedangkan peserta tes yang tidak dipanggil wawancara adalah yang tidak lulus ujian tertulis.
Seleksi tahap III / wawancara, akan dilaksanakan pada :
Hari : Kamis - Jum’at
Tanggal : 30 - 31 Oktober 2008
Waktu : 10.00 Wib s.d. selesai
Tempat : Wisma Menpora
Jalan Gerbang Pemuda No. 3 Senayan Jakarta
Pengumuman hasil seleksi, menunggu sampai ada informasi lebih lanjut melalui website www.kemenegpora.go.id
D. Lain-lain :
1. Jumlah pelamar yang akan dipanggil mengikuti test maksimal sebanyak 1070 orang (pelamar umum sebanyak 320 dalam perbandingan 1:20 dan pelamar olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi sebanyak 750 dalam perbandingan 1:10 dari jumlah formasi) dengan menggunakan sistem ranking berdasarkan nilai IPK dan data prestasi olahragawan/pelatih olahraga berprestasi;
2. Panitia Tidak Memungut Biaya Apapun dari peserta;
3. Keputusan panitia berlaku mutlak dan tidak bisa diganggu gugat;
4. Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga / Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak melayani permintaan penjelasan hasil ujian / seleksi;
5. Dalam seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Negara Pemuda dan olahraga ini, penilaian semata-mata didasarkan kepada kecakapan / hasil ujian masing-masing pelamar;
6. Surat lamaran yang sudah masuk ke panitia, dengan alasan apapun tidak dapat diminta kembali, oleh karenanya Panitia tidak melayani permintaan kembali atas berkas lamaran baik langsung maupun melalui surat;
7. Bagi yang dinyatakan lulus harus menyertakan hasil test bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
8. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib menunjukkan ijasah asli pendidikan terakhir untuk diperiksa;
9. Pengumuman ini dapat diakses melalui website www.kemenegpora.go.id
Apabila ada kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal : 10 Oktober 2008
Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga,
ttd
NIP. 131791 673
No comments:
Post a Comment